Akhir-akhir ini banyak sekali
bermunculan produk asuransi berbasis syariah seperti bumiputera yang
mengeluarkan bumiputera syariah, prudential dengan Prulink Syariah Assurance
Account dan sebagainya. Fenomena ini ditandai dengan munculnya, PT. Asuransi Takaful
Indonesia yang berdiri pada tahun 1994, sebuah perusahaan asuransi yang
berbasis syariah. Fenomena ini mengundang sebuah pertanyaan. Apa keunggulan
dari produk asuransi syariah?
Pertanyaan diatas adalah sebuah
pertanyaan besar yang harus menjadi pertimbangan bagi kita semua. Hotbonar
Sinaga, direktur utama Jamsostek, mengatakan bahwa keunggulan asuransi syariah
bukan hanya berdasarkan sisi syariah seperti tidak adanya riba dalam investasi,
unsur judi ataupun tidak dipenuhi dengan faktor ketidakpastian. Keunggulan
nyata dari asuransi syariah, seperti juga produk keuangan syariah lainnya, tak
lain adalah bagi hasil atau mudharabah. Karena itulah dalam asuransi syariah tidak dikenal adanya risk transfertetapi lebih dikenal dengan nama risk sharing.
Keunggulan utama tersebut menciptakan
keunggulan lainnya, yang membedakan produk ini secara nyata dengan produk non
syariah. Dalam mekanisme pembayaran kontribusi dari nasabah, langsung
dipisahkan menjadi dua yakni pertama masuk ke rekening tabarru’ atau proteksi dan yang
kedua masuk ke rekening tabungan bagi hasil. Jadi sejak awal sudah dipisahkan.
Kelebihannya dibandingkan asuransi konvensional dengan adanya rekening bagi
hasil menunjukan bahwa sebagian premi memang sudah dialokasikan untuk dibagikan
hasilnya berupa imbal hasil investasi kepada para pemegang polis.
Berbeda halnya dengan asuransi
konvensional, karena tidak ada pemisahan premi maka pada tahun awal pembentukan
cadangan, tidak ada sama sekali bagian yang menjadi hak nasabah pemegang polis.
Sebagai akibatnya, bila pemegang polis tidak sanggup lagi melanjutkan melakukan
penjualan polis kembali kepada perusahaan asurani untuk mendapatkan nilai tunai
yang akan diterimanya bisa nihil. Kalaupun ada, besarnya nilai tunai pada
tahun-tahun awal akan jauh berbeda dengan akumulasi premi yang pernah
dibayarkannya.
Adanya rekening bagi hasil memungkinkan
perusahaan asuransi syariah membagikan porsi hasil investasi dengan nasabah
pemegang polis bila tidak terjadi klaim dalam satu tahun periode polis. Dalam
asuransi konvensional, dikenal apa yang dinamakan no claim bonus. Yaitu, bonus yang akan diperoleh para pemegang polis khususnya dalam
asuransi kerugian jika untuk beberapa tahun penutupan polis tidak pernah ada
klaim yang diajukan. Dalam asuransi syariah, dengan adanya sistem bagi hasil
memungkinkan pemberian bonus kepada tertanggung walapun penutupan polis baru
saja berlangsung selama satu tahun. Pilihan bonus ini diberikan alternative
bermacam-macam seperti disetorkan tunai, mengurangi premi periode perpanjangan,
dihibahkan ke berbagai yayasan dalam bentuk infak dan shadaqah.
Namun, kendalanya di negara Indonesia
produk asuransi syariah belum begitu dikenal oleh masyarakat sehingga banyak
pihak yang belum mengetahui keunggulan asuransi ini. Berbeda dengan negara tetangga
yakni, Malaysia, Brunei dan Singapura. Karena promosi gencar yang mereka
lakukan menyebabkan pasar produk syariah tidak hanya dinikmati oleh kalangan
muslim tetapi juga pihak non muslim. Tampaknya hal ini bisa menjadi
pembelajaran bagi kita semua.